Dalam rangka Pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan di SDN Gunungwungkal 02 maka perlu disusun program Kepramukaan di sekolah. Program kepramukaan akan dijadikan acuan dalam mengembangkan program kepramukaan di sekolah. Program kepramukaan selain menjadi pendidikan kepanduan juga menjadi program pengembangan karakter. Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang [Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, melalui peraturan tersebut sekolah diharuskan melaksanakan program kepramukaan.
Berikut ini adalah Program Kepramukaan di SDN Gunungwungkal 02 tahun pelajaran 2022-2023.
Demikian semoga program ini dapat menjadi acuap dalam pengembangan pendidikan kepanduan di sekolah. Program ini juga diharapkan meningkatkan pendidikan karakter di sekolah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar