MAKLUMAT PELAYANAN
- Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan,
- Bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar